Ternyata Ini Sejarah Rokok Elektrik

Ternyata Ini Sejarah Rokok Elektrik

Rokok elektrik yang sedang trend saat ini ternyata memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape banyak diminati oleh masyarakat. Meskipun ada larangan untuk tidak konsumsi vape dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) namun, masyarakat tetap mengkonsumsinya. Anda telah mengetahui bahwa rokok elektrik telah dilarang, tetapi Anda juga harus mengetahui bagaimana sejarah rokok elektrik.

Mengetahui sejarah rokok elektrik dapat menambah pengetahuan mengenai produk tersebut. Nanti Anda bisa mengambil kesimpulan sendiri kenapa rokok elektrik tidak disarankan untuk dikonsumsi. Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang sejarah rokok elektrik, Anda bisa melihat selengkapnya disini.

Sejarah Rokok Elektrik

Rokok elektrik memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Selama perjalanannya, rokok elektrik terkenal suram karena banyak dilarang di berbagai negara termasuk Indonesia. Lantas bagaimana perjalanan sejarah rokok elektrik? Berikut merupakan cerita sejarahnya.

  • Tahun 1930

Pencipta rokok elektrik Joseph Robinson mengajukan hak paten rokok elektrik. Pengajuan hak paten dilakukan pada tahun 1927 namun, hak paten dikeluarkan setelah 3 tahun pengajuan yakni tahun 1930. Pemberian diberikan secara resmi melalui consumer Advocates for Smoke Free Alternative Assoc (CASAA)datasgp.

  • Tahun 1960

Sejarah rokok elektrik terus berlanjut di tahun 1960, seorang pencipta rokok elektrik Herbert A Gilbert menciptakan rokok elektrik model terbaru. Model yang dibuat sudah modern dan Gilbert mengajukan hak paten untuk produk ciptaannya. Gilbert sangat senang, karena dirinya mendapatkan izin hak tersebut pada tahun 1965. Meskipun telah mendapatkan izin, rokok elektrik Gilbert gagal dipasarkan.

  • Tahun 1979-1980 an

Awal tahun 1979, kerja sama dilakukan oleh Phil Ray dan Norman Jacobson untuk menciptakan rokok elektrik. Produknya telah jadi, sayangnya belum sempat mendapatkan hak paten mereka berdua mengalami kegagalan.

  • Tahun 1990

Pada tahun 1990 di pasaran banyak alat inhaler nikoten yang telah memiliki hak paten. Hak paten tersebut diberikan kepada pencipta rokok elektrik secara individu maupun perusahaan. Tahun 1998 Food and Drug Administration (FDA) menolak produk rokok elektrik agar tidak dipasarkan ke masyarakat. Alasannya yaitu rokok elektrik termasuk dalam alat untuk menghantarkan obat yang belum mendapatkan persetujuan kuat.

  • Tahun 2003 – 2008

Sejarah rokok elektronik berikutnya yaitu suksesnya Hon Lik, pencipta rokok elektronik dari Beijing. Hon Lik mampu mengembangkan rokok elektrik dan sukses di pasaran dengan nama “Ruyan” yang memiliki arti seperti asap.

  • Tahun 2006

Rokok elektrik mulai diperkenalkan ke Eropa tahun 2006. Ketika memasuki negara Eropa, rokok elektrik ditolak oleh beberapa negara seerti Hong Kong, Canada, Amerika Serikat, Yordania, Australia, Turki, dan masih banyak negara lainnya. Negara yang menolak rokok elektrik memiliki alasan kuat, yakni rokok mengandung lebih dri 4800 zat berbahaya. Tidak hanya berbahaya, kandungan zat rokok elektrik ada yang beracun sehingga dapat berbahaya bagi manusia. Oleh karena itu, banyak negara yang menolak rokok elektrik dipasarkan ke masyarakatnya. Negara mengambil keamanan supaya masyarakatnya tidak mengalami gangguan kesehatan yang serius akibat rokok elektrik.

Nah itulah sejarah rokok elektrik di dunia, sedangkan di Indonesia sendiri rokok elektrik mulai masuk ke pasar tahun 2012. Pemerintah melegalkan rokok elektrik sehingga banyak masyarakat yang mengkonsumsinya. Tetapi ada suatu kasus yaitu liquid vape, liquid yang digunakan ada yang mengandung narkoba. Demikian sejarah rokok elektrik yang penuh dengan kontroversi. Semoga Anda mendapat wawasan tentang sejarah rokok elektrik.