Peredaran Rokok Elektrik Tegas Di Tolak Dokter Indonesia

Peredaran Rokok Elektrik Tegas Di Tolak Dokter Indonesia

Sekarang ini masyarakat, terutama kalangan muda sudah tergila-gila dengan vape atau rokok elektrik. Peredaran rokok elektrik yang semakin menjamur dengan banyaknya pengguna yang suka dengan rokok elektrik, membuat organisasi medis juga perhimpunan dokter Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa secara tegas melarang peredaran rokok elektrik di Indonesia.

Peredaran Rokok Elektrik Di Indonesia

Sekarang ini jenis dan bentuk dari rokok elektrik banyak sehingga masyarakat bisa memilih sendiri mana yang ingin mereka gunakan. Rokok elektrik dalam perkembangannya, banyak digunakan oleh kalangan anak-anak juga remaja. Hal ini disebabkan banyaknya iklan, sehingga menjadikan midset mereka rokok elektrik tidak bahaya seperti rokok pada umumnya. Apalagi dengan pilihan aroma dan tidak mengeluarkan asap melainkan mengeluarkan uap ditambah kemasan yang menarik.

Peredaran rokok elektrik yang semakin menjamur di Indonesia, kenyataannya mempunyai bahaya lebih besar sebab di cairannya sudah dicampur dengan bahan kimia. Campuran ini adalah alasan bahan kimia yang bisa menyebabkan penyakit jantung, asma, paru-paru, juga menambah resiko kanker. Parahnya lagi andaikan di konsumsi di masa muda, kemungkinan bisa memperlambat perkembangan otak.

Hal lainnya, pemerintah dinilai telah gagal mengupayakan pengendalian peredaran rokok tembakau. Terbukti dengan data Riskesdas adanya remaja yang merokok bertambah menjadi 9,1% dnegan target pada RPJMP 2014-2019 mencapai 5,4%. Keadaan ini dikhawatirkan semakin memburuk mengingat perkembangan pemakai rokok elektrik juga mengandung nikotin.

Pernyataan peredaran rokok elektrik yang semakin naik, terutama pada kalangan anak muda juga di dukung oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Cut Putri Arianie, MHKes. Dilihat dari segi kesehatan, peredaran rokok elektrik yang digunakan tidak memberikan manfaat apapun bagi kesehatan.

Awal tahun 2020, Kemenkes mengupayakan menjalankan advokasi terhadap pihak terkait supaya mengurangi kasus kesehatan dengan penyebab rokok tembakau juga elektronik. Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan, Brigjen (Purn) dr Alexander K.Ginting, SpP,FCCP menegaskan bahwa meningkatnya jumlah perokok pemula yang ada di Indonesia telah ada di dalam tahap yang mengkhawatirkan.

Pernyataan lain tentang peredaran rokok elektrik juga diungkapkan oleh Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Menjelaskan, bahwa rokok tembakau juga eletrik diklaim bisa meningkatkan resiko terharap kanker juga jantung andaikan digunakan sejak dini atau mereka menggunakan rokok di masa anak-anak.

Peredaran rokok elektrik yang semakin meluas dengan banyaknya kalangan muda yang menggunakannya bisa menambah resiko infeksi peradangan. Pada publikasi internasional dijelaskan bukti bahwa pemakaian rokok elektrik semakin meningkatkan penyakit asma, terutama jika sudah di gunakan dalam waktu yang lama.

Beliau menyatakan bahwa, sekitar 70 persen pemakai rokok eletrik telah di adiksi juga ketagihan, hal ini menjadi bukti bahwa nikotin yang terkandung pada rokok elektrik tersebut sama bahayanya dengan nikotin di rokok tembakau.

Peredaran Rokok Elektrik yang di larang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 berhubungan dengan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 berhubungan dengan Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatn. Hal lainnya juga di sesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo yaitu sumber daya manusia unggul.

Mengenai pembahasan diatas jelas bahwa Peredaran Rokok Elektrik yang semakin besar di Indonesia di larang karena menurut berbagai organisasi kesehatan Indonesia rokok elektrik bisa membahayakan kesehatan penggunanya juga orang yang ikut menghirup uap atau asap secara tidak langsung, jadi rokok tembakau dengan rokok eletrik sama-sama membahayakan kesehatan.