Vape Dilarang Karena Haram? Ini Penjelasannya

Vape Dilarang Karena Haram? Ini Penjelasannya

Vape atau rokok elektrik menjadi tren atau gaya hidup masyarakat modern. Millenial banyak menggunakan vape sebagai ganti rokok konvensional. Namun, PP Muhammadiyah memberikan fatwa bahwa vape haram digunakan oleh orang Islam. Kenapa, ya? Alasan vape haram karena dianggap khaba atau membahayakan. 

Bukan tanpa alasan jika vape memang diharamkan PP Muhammadiyah karena dianggap membahayakan atau merusak. Berikut rangkuman dampak buruk konsumsi vape yang wajib Anda ketahui:

  1. Bisa menurunkan sistem imun seseorang 

University of North Carolina melakukan penelitian yang menyebutkan bahwa perokok aktif dan pengguna vape alami penurunan sistem kekebalan tubuh yang sama. Setidaknya ada 594 gen yang mengalami penurunan aktivitas dalam mendukung sistem imun dan melawan infeksi yang masuk ke dalam tubuh. 

  1. Bisa menyebabkan masalah kesehatan 

Alasan vape haram karena bisa menyebabkan masalah kesehatan yang tidak kalah berbahaya dengan rokok tembakau. Vape mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan bronchiolitis obliterans  atau popcorn lung. Hal ini sudah dibuktikan lewat penelitian ahli di Universitas Harvard yang menyebutkan bahwa vape bisa menghancurkan saluran udara paru-paru terkecil. Jika kerusakan paru-paru Anda sangat parah, solusi transplantasi paru-paru menjadi jalan satu-satunya. 

  1. Bisa saja meledak 

Tak hanya membahayakan kesehatan secara langsung setelah dihirup, vape yang dilakukan pengisian daya bisa menyebabkan pemanasan berlebih. Baterai lithium ion yang menggerakkan rokok elektrik bisa menyebabkan vape meledak. Telah ada korban yang alami luka parah akibat ledakan vape yang mengalami pemanasan berlebihan ini. Mengerikan, ya? 

  1. Bisa mengalami kecanduan 

Dampak negatif vape yang sangat berbahaya adalah bisa menyebabkan kecanduan sama seperti rokok tembakau. Jika sudah alami kecanduan, Anda bisa kesulitan untuk lepas dari rokok elektrik. Cartridge vape yang tertulis nicotine free bukan jaminan bahwa Anda bakal terbebas dari nikotin seratus persen. Hal ini terjadi sebab kandungan nikotin terdapat pada katrid isi ulang vape. 

  1. Bisa membahayakan kesehatan orang sekitar 

Alasan vape haram karena bisa sebabkan dampak buruk bagi orang lain. Apalagi Anda yang tinggal dengan anak-anak dan suka menghisap rokok elektrik, sebaiknya hentikan segera, ya! Vape mengandung bahan kimia yang bisa menyebabkan otot berkedut, detak jantung meningkat, berkeringat, sensasi terbakar, dan lain-lain. Coba bayangkan kalau anak-anak tidak hanya menghisap asap secara pasif, namun ikut mengkonsumsi atau meniru kebiasaan buruk Anda. 

  1. Mengandung bahan berbahaya 

Bukan tanpa pertimbangan matang tentang alasan vape haram dari sisi manfaat dan mudharatnya. Ya, vape telah terbukti mengandung logam seperti nikel, timah, perak, besi, aluminium, silikat dan kromium yang bisa sebabkan masalah pernapasan. Bahkan dampak buruk konsumsi vape bisa mengakibatkan risiko kanker, lho! 

Tak hanya mengandung logam berbahaya, vape juga terbukti mengandung bahan pengawet formaldehid. Ada pula kasus peradangan paru-paru yang disebabkan oleh kandungan minyak berbasis gliserin pada vape. 

  1. Pemborosan 

Dampak buruk vape tidak hanya berlaku bagi kesehatan saja, namun memberikan efek negatif bagi finansial Anda. Pemborosan untuk membeli vape baru atau mengisi katrid isi ulang bisa membuat pengeluaran membengkak. Apalagi harga vape tak kalah mahal dengan rokok konvensional. Kalau sudah kecanduan vape, Anda bisa saja alami kebangkrutan akibat pembelian vape terus menerus. Jangan heran banyak orang setuju dengan alasan vape haram ini.

Rangkuman alasan vape haram bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum terjebak pada gaya hidup modern ini. Jika vape memberikan dampak buruk bagi kesehatan yang tak kalah dengan rokok konvensional, kenapa Anda harus membeli produk ini? Yuk, jaga kesehatan fisik dan kestabilan finansial dengan bebas dari rokok elektrik!

Perkembangan Perusahaan Rokok Elektrik

Perkembangan Perusahaan Rokok Elektrik

Vape menjadi nama terkenal bagi rokok eletronik yang sekarang sedang trend di dunia juga di Tanah Air. Meskipun trend, penggunaan rokok elektronik banyak pro kontra berkaitan dengan efek pemakaian vape dari pada rokok konvensional. Namun, trend rokok elektronik ini membuktikan bahwa perkembangan perusahaan rokok elektrik juga semakin meningkat ditengah banyaknya penggunaan rokok elektrik di seluruh dunia. 

Sejarah Perkembangan Perusahaan Rokok Elektrik 

Dilansir dari Consumen Advocates for Smoke Free Alternative, menyatakanaa bahwa rokok elektrik telah ada semenjak tahun 1930.  Hal ini dibuktikan dengan dokumen yang isinya hak paten rokok elektrik yang diberikan untuk Joseph Robinson. Tetapi, rokok tersebut belum pernah dipasarkan sama sekali, sehingga tidak jelas apakah benda tersebut memang sudah dibuat atau tidak. 

Pada tahun 1960-an perkembangan perusahaan rokok elektrik mulai diciptakan pertama kali oleh Herbert A Gilbert, yakni sebuah perangkat yang hampir serupa dengan rokok elektrik. Bahkan Gilbert dinyatakan sudah menerima hal paten untuk rokok elektrik di tahun 1965. Kenyataannya, rokok yang dia ciptakan masih gagal dikomersialkan. 

Pada tahun 1979 hingga 1980-an, Phil Ray salah satu pelopor computer menjalankan kerja sama dengan ahli fisika yakni Norman Jacobson. Mereka menciptakan berbagai variasi komersil pertama kalinya di rokok elektrik. 

Mereka menjalankan riset secara formal pertama kali dengan tujuan membuat alat penghantar nikotin. Namun, terdapat kesalahan bawaan yang membuat alat tersebut tidak bisa menjadi teknologi menguntungkan. Meskipun perjalanan mereka penuh jalan buntuk, namun mereka berhasil memperkenalkan nama “Vape”.

Perkembangan perusahaan rokok elektrik pada tahun 1990-an, banyak perusahaan individu juga tembakau yang mulai melirik rokok elektrik jenis ini. perusahaan dari Amerika Serikat mengeluarkan produk yang serupa dengan rokok elektronik modern pada tahun tersebut.

Perkembangan perusahaan rokok elektrik berlanjut dengan didaftarkannya izin kepada FDA atau Food and Drug Administration dengan tujuan membawa rokok elektrik ke pasar tahun 1998. Tetapi, FDA menolak dengan salah satau alasan alat itu belum disetujui. 

Pada tahun 2003, seorang farmasi juga perokok dengan nama Hon Lik sukses membuat rokok elektrik sampai berhasil mengomersilkannya. Hon Lik menciptakan alat sebab ayahnya meninggal akibat penyakit kanker paru-paru, sebab ayahnya perokok berat. 

Masa itu, perusahaan Lik bekerja, yakni Golden Dragon Holdings, terus mengembangkan alat tersebut dan mengganti namanya menjadi “Ruyan” dengan arti “seperti rokok” 

Data Perkembangan Perusahaan Rokok Elektrik Di Indonesia

Dilansir dari data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI, pada industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL, terutama berhubungan dengan rokok elektrik sudah mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 50.000 orang. Angka ini tidak termasuk tenaga kerja yang berada di toko retailer rokok elektrik dengan jumlah mencapai angka 3.500 toko dan tersebar diseluruh dunia. 

Toko retailer itu kebanyakan terpusat di daerah Jawa dengan angka 2.300 toko, sedangkan yang lainnya ada di Kalimantan, Sumatera, Bali, dan Sulawesi. Menurut Aryo Andrianto, Ketua APVI industri baru berkembang selama 2 tahun terakhir dan industri HPTL sudah mempu memberi kontribusi untuk negara lewat cukai juga potensi pencitaan bagi mereka para pencari kerja. 

Directur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Supriadi menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa banyaknya pemakai vape sekarang ini bisa menjadi salah satu potensi cukai yang lumayan besar untuk Indonesia. 

Perkembangan perusahaan rokok elektrik di atas jelas juga membawa pengaruh yang baik di Indonesia, terutama dalam meningkatkan kontribusi negara dari bea cukai juga menyuguhkan lapangan kerja bagi para pencari kerja.